Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Tim IT BPN Prabowo, Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Bareskrim dan Dijadikan Tersangka

Tim IT BPN Prabowo, Mustofa Nahrawardaya Ditangkap Bareskrim dan Dijadikan Tersangka
Mustofa Nahrawardaya. (kumparan.com)
Minggu, 26 Mei 2019 10:05 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap politikus PAN yang juga anggota tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, pada Ahad (26/5) dinihari.

Dikutip dari kumparan.com, Mustofa ditangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Tak lama setelah ditangkap, pemilik akun @akuntofa itu lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks.

Kasubdit 3 Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Mustofa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.

''Sudah jadi tersangka,'' kata Rickynaldo Chairul kepada kumparan, Ahad (26/5).

Informasi yang diperoleh kumparan, Ahad (26/5), Mustofa dijemput beberapa orang penyidik sekitar pukul 02.00 WIB. Pihak kepolisian membacakan surat perintah penangkapan dan menunjukkan nomor laporan polisi. Selain Mustofa, istrinya juga ikut ke Bareskrim menemani suaminya.

Mustafa dalam unggahan di twitternya @akuntofa pada 24 Mei menyebarkan konten yang dinilai polisi berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA.

Mustofa mengunggah video oknum polisi yang tengah menganiaya seorang laki-laki di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat kericuhan 21-22 Mei.

Dalam unggahannya itu, Mustofa juga menyebut pria yang dianiaya hingga tewas itu bernama Harun. Namun, belakangan Mustafa meralat unggahan itu.

Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/