Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Pemimpin Ponpes Al-Hilal Ustaz Sambo Penuhi Panggilan Polisi

Pemimpin Ponpes Al-Hilal Ustaz Sambo Penuhi Panggilan Polisi
Ustaz Sambo saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/5). (tribunnews.com)
Senin, 27 Mei 2019 11:39 WIB
JAKARTA - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo alias Ustaz hadir di Polda Metro Jaya, Senin (27/5), untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum.

Dikutip dari tribunnews.com, Ustaz Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka politisi PAN yang juga pendukung pasangan Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana.

Sesampainya di Polda Metro Jaya, Sambo mengaku belum tahu materi pemeriksaan terhadap dirinya.

''Nanti-nanti ya. Kita saja belum tahu. Ceritanya mau diwawancara. Sebagai saksi,'' ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Sambo mengaku tidak mempersiapkan apapun dalam pemeriksaan kali ini. Dirinya juga mengaku tidak membawa barang bukti.

''Itu (barang bukti) juga gak tahu ya. Nggak ada juga barang yang dibawa,'' tutur Sambo.

Sedianya Sambo diperiksa pada Rabu lalu (22/5/2019), namun dirinya mangkir karena ada agenda lain.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.

Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/