Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Mendagri Batalkan Mutasi 425 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Lampung

Mendagri Batalkan Mutasi 425 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Lampung
Kantor Gubernur Lampung. (saibumi.com)
Kamis, 13 Juni 2019 17:36 WIB
BANDARLAMPUNG - Sepekan sebelum masa jabatannya berakhir, Senin (27/5/2019), Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, melakukan mutasi sebanyak 425 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Dikutip dari republika.co.id, mutasi 425 pejabat Pemprov Lampung itu kemudian dibatalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Surat Keputusan Nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019 perihal Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.22/513/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/514/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

SK tersebut terkait hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementerian/Lembaga yang terdiri dari pejabat Kemendagri dan KASN. Klarifikasi tersebut berkenaan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Lampung pada 27 Mei 2019.

Dalam klarifikasinya, terdapat perbedaan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Kemendagri menyetujui 90 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan yang dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengangkat dan melantik sebanyak 111 orang ASN.

Menurut Fahrizal, staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Gubernur Lampung yang baru dilantik Arinal Djunaidi telah memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat, agar tidak melakukan sertijab kepada pejabat yang baru dilantik tersebut. ''Tunggu evaluasi (Kemendagri),'' katanya.

Mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Lampung menjadi pembicaraan publik, tatkala Gubernur Lampung yang dijabat M Ridho Ficardo secara mengejutkan melakukan mutasi besar-besaran ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Padahal, masa jabatan Ridho tinggal sepekan lagi yang akan berakhir pada 2 Juni 2019.

Pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut sebanyak 425 orang ASN dengan rincian 111 ASN eselon III dan 314 ASN eselon IV. Mutasi besar-besaran tersebut menuai protes dari berbagai pihak di ujung masa jabatan gubernur Lampung periode 2014-2019.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/