Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
10 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Saksi Prabowo-Sandi dari Unsur TNI Tak Bisa Hadir ke MK karena Dipanggil Provost

Saksi Prabowo-Sandi dari Unsur TNI Tak Bisa Hadir ke MK karena Dipanggil Provost
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto. (kumparan.com)
Rabu, 19 Juni 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6), memasuki pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi.

Dikutip dari kumparan.com, tim hukum Prabowo-Sandi, sedianya menghadirkan saksi dari unsur TNI, namun saksi tersebut gagal dihadirkan ke MK karena dipanggil Provost.

''Saya dengar malah dia (saksi kami) dipanggil aparat militer (Provost). Makanya saya mau klarifikasi, baru mau kita ajukan tapi sudah dipanggil. Enggak tahu program apa provost,'' kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (18/6), BW mengungkap saksi dari penegak hukum itu hanya ingin hadir jika diundang langsung MK.

BW mengatakan ada surat yang sudah disiapkan agar MK mengundang penegak hukum tersebut secara langsung, bukan karena dihadirkan oleh tim Prabowo-Sandi. ''Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir,'' tuturnya.

Namun hakim MK Suhartoyo menjelaskan, menghadirkan saksi bukanlah kewenangan MK. Sehingga MK tidak memenuhi permintaan itu.

''Prinsipnya saksi apapun yang diajukan adalah itu para pihak. Jadi mahkamah sekali lagi dengan dengan argumentasi itu jangan sampai ada yang merasa keberpihakan,'' terang Suhartoyo.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/