Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
22 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan

Pelawak Qomar Ditahan Polres Brebes Sejak Selasa Dini Hari

Pelawak Qomar Ditahan Polres Brebes Sejak Selasa Dini Hari
Pelawak Nurul Qomar. (kumparan)
Selasa, 25 Juni 2019 15:26 WIB
BREBES - Pelawak senior Nurul Qomar ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tegah, sejak Selasa (25/6) dini hari.

Dikutip dari kumparan.com, pentolan grup lawak ''Empat Sekawan'' ini diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, membenarkan penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.

''Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes,'' ucap Aris, Selasa (25/6).

Aris menerangkan, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar, yakni terkait pemalsuan ijazah.

''Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah itu yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu,'' jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Qomar maupun kuasa hukumnya. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/