Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
23 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
24 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
24 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
23 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat

Berikan Alasan Berbeda-beda, Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Terancam Pasal Penistaan Agama

Berikan Alasan Berbeda-beda, Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Terancam Pasal Penistaan Agama
Suzethe Margaret (kanan) dan suaminya diperiksa di Mapolres Kabupaten Bogor. (kumparan.com)
Senin, 01 Juli 2019 19:56 WIB
BOGOR - Seorang wanita bernama Suzethe Margaret (52), masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, membawa anjing dan memakai sepatu, Ahad (30/6). Wanita itu mengamuk karena menyangka suaminya akan menikah lagi dan melakukan ijab kabul dalam masjid tersebut.

Dalam video yang beredar terlihat wanita itu marah-marah ke marbot. ''Suami gue mau lu kawinin di sini jam 1,'' ujar perempuan itu.

Dikutip dari kumparan.com, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, mengatakan, tidak benar suami wanita tersebut akan melakukan ijab kabul dalam Masjid Al Munawaroh.

''Enggak, itu enggak (benar). (Kalau) beliau mau nikah, kok enggak ada di tempat situ? Jadi, tidak ada menikah. Suaminya, saat itu tidak ada di TKP,'' kata Dicky di Bogor, Senin (1/7).

Menurut Dicky, dari penuturan saksi, memang benar tersangka datang ke masjid untuk mencari suaminya. Namun, saat ditanya alasannya, tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda.

''Kalau kita tanyakan kepada yang bersangkutan, ini kan jawabannya beragam banget,, Berbeda-beda. Karena kita periksa, enggak konsisten jawabannya,'' tuturnya.

Penistaan Agama

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, Suzethe saat ini masih terperiksa. Perkembangan statusnya tergantung dari proses pemeriksaan lanjutan. Melihat peristiwa yang terjadi, Suzethe bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.

''Untuk sementara, hasil koordinasi kami, kami menerapkan untuk pasalnya, pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun,'' kata Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7).

Dicky mengatakan, Suzethe memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan hal itu, Suzethe dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

''Kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan. Untuk meminta kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak,'' tambah dia.

Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Termasuk memeriksa suami pelaku hingga DKM Masjid Al-Munawaroh. Setelah keterangan berhasil dihimpun, polisi baru melakukan gelar perkara untuk memastikan status hukum Suzethe. Termasuk, apakah akan menahan Suzethe atau tidak.

''Ya nanti kita tunggu hasilnya. Kan ada aturan terkait hal tersebut,'' ucap dia.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/