Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Pemerintah Kembali Rekrut CPNS dan PPPK, Ini Jadwalnya

Pemerintah Kembali Rekrut CPNS dan PPPK, Ini Jadwalnya
Menteri PANRB Syafruddin. (dok)
Selasa, 02 Juli 2019 13:26 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merekrut (menerima) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Penerimaan PPPK direncanakan dilakukan September, sedangkan CPNS Oktober.

Dikutip dari republika.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyebutkan, khusus untuk CPNS, alokasinya mencapai 100 ribu orang. 

''Untuk PPPK sudah kemarin tahapan pertama di Januari. Tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira setelah 17 agustus, bulan 9 (September),'' kata Syafruddin usai menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko, Selasa (2/7). 

Penerimaan CPNS tahun ini, ujar Syafruddin, akan lebih banyak memberikan peluang pada pegawai dengan kemampuan khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan khususnya bidan, perawat, dan dokter untuk mengisi Puskesmas. 

''Tetap itu yang menjadi tetap banyak. Kemudian kebutuhan-kebutuhan di bidang infrastruktur, juga kepentingan yang lebih menjurus pada skill. Tenaga administratif akan kita kurangi,'' kata Syafruddin. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK bisa dikontrak paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.

Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.

Sementara untuk CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN.

CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80 persen.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77