Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Pria di Bulukumba Nikahi Adik Kandungnya yang Tengah Hamil 4 Bulan, Istri Melapor ke Polisi

Pria di Bulukumba Nikahi Adik Kandungnya yang Tengah Hamil 4 Bulan, Istri Melapor ke Polisi
Foto Ansar (kiri) dan adik kandungnya yang dinikahinya. (tribunnews)
Rabu, 03 Juli 2019 07:28 WIB
BULUKUMBA - Warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan peristiwa pernikahan antara AM (32) dengan adik kandungnya sendiri.

Dikutip dari tribunnews.com, kasus pernikahan sedarah ini telah dilaporkan istri sah AM, HE (28), ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019). HE melapor dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

AM diduga menikahi adik kandungnya di perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu. HE yang tengah berada di kampungnya di Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil 4 bulan.

Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi 6 enam hari sebelum istri sah AM, HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya. Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan. ''Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,'' tambahnya.

Saudara tertua AM, berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan. Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.

''Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,'' tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

''Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,'' jelas Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu. ''Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan. Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas. pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya. Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,'' katanya.

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya. ''Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,'' tandasnya.

''Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan. Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,'' katanya.

Dampak Buruk

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya. Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id  dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah:

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.

  - Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Hukum Tentang Pernikahan Sedarah

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung. Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang: a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses. Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu). - Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77