Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Seorang Wanita Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Menjilat Es Krim

Seorang Wanita Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Menjilat Es Krim
Ilustrasi es krim. (republika.co.id)
Jum'at, 05 Juli 2019 11:25 WIB
AUSTIN - Seorang wanita di Texas, Amerika Serikat (AS) terancam hukuman 20 tahun penjara karena menjilat es krim di sebuah toko dan meletakkannya kembali di mesin pendingin setelah dijilat.

Dikutip dari republika.co.id, polisi sudah menyelidiki video aksi nakal wanita tersebut dan telah berhasil mengidentifikasinya.

''Polisi telah mengidentifikasi video dan saat ini seorang perempuan yang cocok dengan deskripsi tersangka ditemukan,'' ujar pernyataan kepolisian Texas dilansir New York Post, Jumat (5/7).

Insiden perempuan yang menjilat es krim bermerek Blue Bell tersebut tanpa membelinya berlangsung di Walmart di Lufkin, Texas, AS. Selain perempuan itu, polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang pria yang diduga merekam kejadian.

Video yang viral di media sosial menunjukkan perempuan itu menjilat es krim yang ada di salah satu rak toko. Terdengar suara pria, yang diyakini merekam aksi tersebut. Ia bahkan menyemangati perempuan tersebut untuk terus mengonsumsi es krim, kemudian meletakkannya kembali di rak penjualan.

Polisi saat ini sedang dalam proses mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kasus gangguan terhadap produk konsumen. Hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dua hingga 20 tahun dan denda mencapai 10 ribu dolar AS.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/