Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Majelis Hakim PN Bandung Vonis Habib Bahar 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Bandung Vonis Habib Bahar 3 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3). (antara/kumparan.com)
Selasa, 09 Juli 2019 15:34 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vois 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Habib Bahar.

Dikutip dari kumparan.com, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

''Mengadili, menyatakan, terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat,'' ujar Ketua Majelis Edison Muhammad, saat membacakan putusan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan,'' lanjut hakim Edison.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.

Perbuatan itu dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Bahar menganiaya karena kesal CAJ telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali. CAJ berpura-pura sebagai Bahar atas perintah MKU.

Hakim menyatakan yang memperberat vonis karena perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara itu yang meringankan vonis karena Bahar berperilaku sopan, menyesali perbuatannya, dan berdamai dengan korbannya.

Sebelumnya saat diperiksa sebagai terdakwa, Bahar telah mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga menyesal telah menganiaya MKU dan CAJ.

Bahar menyatakan perbuatan itu ia lakukan semata-mata untuk menjaga harga diri istrinya dan dirinya sebagai cucu ke-31 dari Nabi Muhammad.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/