Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

KPAI Sesalkan Grasi Jokowi kepada Warga Kanada Terpidana Kekerasan Seksual terhadap Anak

KPAI Sesalkan Grasi Jokowi kepada Warga Kanada Terpidana Kekerasan Seksual terhadap Anak
Komisioner KPAI Retno Listiarty. (int)
Minggu, 21 Juli 2019 16:15 WIB
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada warga Kanada, Neil Bantleman.

Neil Bantleman merupakan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS).

''Grasi Presiden pada kasus kekerasan seksual memang sangat disayangkan,'' kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7), seperti dikutip dari republika.co.id.

KPAI tidak mengetahui secara pasti pemberian grasi tersebut. Karenanya, Retno mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat sesuatu.

Retno menuturkan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. KPAI, kata Retno, juga meminta penjelasan atas grasi yang diberikan oleh Presiden kepada guru yang telah mencabuli muridnya sendiri di JIS.

''Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, kenapa kemudian ini (grasi) terjadi,'' ujarnya.

Retno berharap, ke depannya tidak ada lagi grasi yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dia meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya.

''Jadi ini kita jadikan pembelajaran saja. Kedepan pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat. Dan sebaiknya tidak mendapat grasi,'' ungkapnya.

Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.

''Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019,'' ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.

''Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar,'' ucap Ade.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/