Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Bos Perusahaan Farmasi Buat Obat Oplosan, Dipasok ke 197 Apotek

Bos Perusahaan Farmasi Buat Obat Oplosan, Dipasok ke 197 Apotek
(liputan6.com)
Senin, 22 Juli 2019 22:52 WIB
JAKARTA - Aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap pimpinan perusahaan Farmasi, PT Jaya Karunia Invesindo Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno. Arief diduga mengoplos obat generik menjadi obat paten.

Dikutip dari liputan6.com, untuk membuat obat oplosan itu, Arief lebih dulu menyurvei obat-obatan paten yang laku di pasaran. Seperti obat antibiotik dan obat-obat untuk penyakit dalam.

Hasilnya dijadikan rujukan untuk membeli obat generik dalam jumlah yang banyak. Arief meracik obat generik tersebut hingga mengemasnya menyerupai obat paten.

Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi dari perusahaan farmasi.

''Arief memotong rantai pengadaan dan pendistribusian,'' kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran di Mabes Polri, Senin (22/7/2019).

Dalam kasus ini, Fadil mengatakan, pihaknya menangkap Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno bersama dengan enam orang anak buahya. Mereka terlibat dalam pembuatan dan pengedaran obat-obatan tiruan dengan harga yang fantastis sejak tiga tahun lalu. 

Sejauh ini, diketahui obat-obatan buatan Alfons dikirimkan ke 197 apotek yang tersebar di seluruh Indonesia. Transaksinya, dalam satu bulan bisa mencapai Rp400 juta.

''Saat ini tersangkanya baru satu. Si Alfons. Dia di tengah-tengah distribusi obat resmi, menjual obat yang dikemas ulang itu,'' ujar dia.

Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau pasal 197 Jo pasal 106 (ayat 1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sudah Kadaluarsa

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi IV Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Teguh mengatakan, pihaknya yang ikut terlibat dalam penangkapan pemalsu obat paten tersebut, melihat obat-obatan yang dipalsukan menjadi obat paten, sudah kadaluarsa.

''Obat-obatan tersebut sebenarnya sudah kadaluarsa namun didaur ulang dan dikemas kembali seakan-akan menjadi baru,'' ujar dia.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan salah satu modus dalam tindak kejahatan peredaran obat yang masih perlu terus diberantas, termasuk peredaran obat ilegal dan obat aborsi.

''Kami akan terus melakukan pengawasan baik secara konvensional maupun secara daring,'' ujar Teguh.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/