Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Diduga Rugikan Negara Rp45 Miliar, Kejati dan Polda Riau Diminta Awasi Korupsi Berjamaah DPRD Inhu

Diduga Rugikan Negara Rp45 Miliar, Kejati dan Polda Riau Diminta Awasi Korupsi Berjamaah DPRD Inhu
Senin, 22 Juli 2019 14:03 WIB
PEKANBARU - Meski sudah bergaji besar dan banyak tunjangan, namun 40 anggota DPRD Indragiri Hulu, Riau diduga masih bermain dengan perjalanan dinas fiktis dan beberapa kegiatan. Akibat permainan itu, negara diduga rugi Rp45 miliar.

Dugaan itu terungkap saat sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejati dan Polda Riau, Senin (22/7).

Ada dua kasus diingatkan mahasiswa. Pertama, temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terjadi kelebihan bayar anggota dewan sebesar Rp1,7 miliar. Kasus ini ditangani Kejari Indragiri Hulu.

Kedua, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan penyelewengan anggaran lainnya oleh 40 anggota Dewan. Kerugian Negara akibat perjalanan dinas fiktif dan penyelewengan anggaran lainnya mencapai lebih dari Rp45 Miliar. Kasus ini ditangani Polisi.

Sudah 40 anggota DPRD dipanggil. Namun belum ada kelanjutan dari dua kasus ini sehingga mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kejati dan Polda Riau, Senin (22/7).

Peserta aksi secara bergantian berorasi. Mereka menuntut polisi ikut mengawasi penanganan perkara Tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRD Indragiri Hulu.

Koordinator Lapangan Aksi, Beni Andalas Putra menjelaskan, perkara tindakan korupsi SPPD fiktif ini diduga melibatkan 40 orang anggota DPRD Inhu dan tengah ditangani oleh pihak Polres Inhu dan Kejaksaan Negeri Inhu. Mereka berharap penegakan hukum di Kabupaten Inhu dilaksanakan secara bersih dan tuntas.

"Kita ingin Polda Riau turut mengawasi penanganan dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif anggota DPRD lnhu yang ditangani Polres Inhu, dan memerintahkan Kapolres inhu untuk segera menuntaskan penangan kasus tersebut," kata Beni.

Selain menggelar aksi di Polda Riau, massa juga melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau yang berlokasi di jalan Sudirman Pekanbaru.

Massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Riau ikut mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi kelebihan bayar di Sekwa Inhu, dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri lnhu untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga meminta Kejaksaan Negeri Inhu segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kita minta Kajati Riau memerintahkan Kajari Inhu untuk bersikap sebagai penegak hukum bukan penagih utang. Karena kasus korupsi bukan sama dengan utang piutang yang harus ditagih," ucap Beni.

Kejaksaan Inhu saat ini telah memeriksa sekitar 30 Anggota DPRD Inhu tentang dugaan korupsi berdasarkan audit BPK RI tersebut. Namun dia menyayangkan Kejari Inhu lamban dalam menangani kasus tersebut.

"Kami harap Kejari Inhu benar benar menjadi lembaga Penegak Hukum yang menindak para Koruptor di Inhu, dan kami tidak menginginkan Kejaksaan lnhu menjadi lembaga penagih butang pada Anggota DPRD Inhu, karena tentang kerugian Negara yang telah ditemukan oleh BPK RI dalam audit harus ditindak secara hukum," kata Beni. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/