Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
9 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
4 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Bocah Tamat SD Dijual Bibinya Rp10 Juta untuk Biaya Masuk SMP, Pembelinya Polisi Menyamar

Bocah Tamat SD Dijual Bibinya Rp10 Juta untuk Biaya Masuk SMP, Pembelinya Polisi Menyamar
ilustrasi korban penjuala orang. (int)
Rabu, 24 Juli 2019 00:10 WIB
MEDAN - DPS, bocah berusia 14 tahun yang baru tamat Sekolah Dasar (SD), dijual bibinya Rp10 juta, dengan dalih untuk biaya masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dikutip dari poskotanews.com, praktik penjualan orang berhasil digagalkan aparat Polsek Sunggal yang menyamar sebagai pembeli. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

''Kedua tersangka adalah wanita berinisial SA (40) dan SZ (23), penduduk Jalan Kesatria, Binjai. Mereka masih diperiksa penyidik,'' kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting, Selasa (23/7/2019).

Disebutkan Syarif, kedua pelaku ditangkap polisi yang menyaru sebagai pria hidung belang. Satu pelaku merupakan adik kandung ibu korban.

Disebutkan Syarif, penjualan DPS, terungkap setelah petugas mendapat informasi dari warga tentang adanya praktik penjualan anak di bawah umur.

Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dengan pelaku di Hotel Milala, Jalan Binjai KM 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Di hotel tersebut, pelaku meminta uang Rp10 juta sebagai jasa untuk mendapatkan layanan korban DPS. Kedua tersangka tak menduga bahwa calon pembelinya petugas.

''Petugas memberi Rp5 juta dan akan membayar sisanya via ATM. Begitu kedua pelaku hendak pergi dengan membawa uang langsung dibekuk petugas,'' papar Kanit,

Hasil pemeriksaan awal diketahui tersangka AS berperan sebagai muncikari (germo) yang akan menjual korban.

''Orangtua korban belum mengetahui kejadian itu. Korban sudah kita pulangkan ke rumah kakeknya di Kuala, Langkat. Kita tidak ketemu ibunya,'' tutup Syarif. ***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/