Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
9 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Menganiaya karena Pacarnya Diganggu di Tempat Hiburan Malam, Aktor Kris Hatta Ditangkap

Menganiaya karena Pacarnya Diganggu di Tempat Hiburan Malam, Aktor Kris Hatta Ditangkap
Kris Hatta memakai seragam tahanan polisi. (poskotanews.com)
Rabu, 24 Juli 2019 17:00 WIB
JAKARTA - Aktor Krisdian Toppo Khuhatta alias Kris Hatta Kris ditangkap anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kos temannya, di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) pagi.

Penangkapan Kris Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya awal April 2019 lalu.

''Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Apakah langsung ditahan atau tidak,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip dari poskotanews.com.

Polisi menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan Kris adalah cemburu. ''Pacarnya tersangka diganggu teman korban,'' ujar Kombes Argo.

Penetapan tersangka, kata Argo, berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi di lokasi mulai dari Satpam, hingga teman korban.

''Selain itu juga ada hasil visum dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tersangka ini kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara,'' jelasnya.

Sebelumnya, Kris Hatta dilaporkan oleh Antony Hillenaar ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.

Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April 2019 di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. Terlapor, yakni Kris Hatta, terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Antony yang beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut justru kena pukulan.

''Jadi, menurut informasi dari pelapor bahwa dia melihat temannya cekcok dengan terlapor. Pelapor berusaha melerai, tapi belum sempat melerai, dia malah dipukul,'' kata Argo.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77