615 RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Turun Kelas
Dikutip dari liputan6.com, penurunan kelas RS tertuang dalam surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. Surat ini dikeluarkan pada 27 Mei 2019.
''Ini untuk menata sistem rujukan dan peta kompetensi yang mana kelas RS menggambarkan kompetisi fasilitas kesehatan (faskes). Hasil review dinilai dari kompetensi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta alat yang tersedia,'' kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis (25/7/2019).
Dalam hal ini, hasil review akan melihat seberapa besar kompetensi RS yang tersedia. Misalnya, sebuah RS ternyata tidak punya dokter bedah.
''Atau bisa jadi RS itu ternyata punya dokter bedah tapi fasilitas pembedahan di dalam kamar operasi, misalnya, tidak tersedia,'' lanjut Bambang.
Masa Sanggah 28 Hari
Meski sudah turun rekomendasi hasil review penurunan kelas, pihak RS dapat mengajukan komentar dan keberatan. Artinya, keputusan rekomendasi tersebut belum final.
''Kalau ternyata hasil review tidak sesuai, RS bisa mengajukan sanggahan. Ada masa sanggah selama 28 hari,'' Bambang menegaskan.
Masa sanggah ini melihat ulang kalau ada laporan RS yang tidak sesuai atas hasil review yang keluar pada 27 Mei 2019.
''RS yang keberatan dengan hasil review bisa menyampaikan sanggahan dalam 28 hari sejak rekomendasi diterbitkan,'' tambah Bambang.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | liputan6.com |
Kategori | : | Ragam |