Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

615 RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Turun Kelas

615 RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Turun Kelas
Ilustrasi rumah sakit. (bisnis.com)
Kamis, 25 Juli 2019 15:09 WIB
JAKARTA - Dari 2.170 rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 615 RS mengalami penurunan kelas. Penurunan kelas itu berdasarkan hasil reviu yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dikutip dari liputan6.com, penurunan kelas RS tertuang dalam surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. Surat ini dikeluarkan pada 27 Mei 2019.

''Ini untuk menata sistem rujukan dan peta kompetensi yang mana kelas RS menggambarkan kompetisi fasilitas kesehatan (faskes). Hasil review dinilai dari kompetensi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta alat yang tersedia,'' kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis (25/7/2019).

Dalam hal ini, hasil review akan melihat seberapa besar kompetensi RS yang tersedia. Misalnya, sebuah RS ternyata tidak punya dokter bedah.

''Atau bisa jadi RS itu ternyata punya dokter bedah tapi fasilitas pembedahan di dalam kamar operasi, misalnya, tidak tersedia,'' lanjut Bambang.

Masa Sanggah 28 Hari

Meski sudah turun rekomendasi hasil review penurunan kelas, pihak RS dapat mengajukan komentar dan keberatan. Artinya, keputusan rekomendasi tersebut belum final.

''Kalau ternyata hasil review tidak sesuai, RS bisa mengajukan sanggahan. Ada masa sanggah selama 28 hari,'' Bambang menegaskan.

Masa sanggah ini melihat ulang kalau ada laporan RS yang tidak sesuai atas hasil review yang keluar pada 27 Mei 2019.

''RS yang keberatan dengan hasil review bisa menyampaikan sanggahan dalam 28 hari sejak rekomendasi diterbitkan,'' tambah Bambang.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/