Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua

Pria Miliki 5 Istri di Lumajang Setubuhi Putri Kandungnya Lebih 50 Kali, Begini Terbongkarnya

Pria Miliki 5 Istri di Lumajang Setubuhi Putri Kandungnya Lebih 50 Kali, Begini Terbongkarnya
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 31 Juli 2019 21:40 WIB
LUMAJANG - Seorang pria berusia 44 tahun di Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja Bunga (19), lebih 50 kali.

Dikutip dari liputan6.com, kelakuan abnormal sang ayah pertama kali dilakukan pada 2015 saat Bunga masih berumur 16 tahun.

Namun tindakan ayah biadab tersebut baru terbongkar pada Senin, 29 Juli 2019, saat Bunga berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro, saat akan diajak ke Hotel Samonake.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, pihak Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP, Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan. ''Orang tua bejat, Sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,'' ujar Kapolres, Rabu (31/7/2019). 

Arsal menuturkan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Apakah tindakan tersangka juga dilakukan kepada anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anak kandung. ''Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah lumajang.. Kasihan korban-korbannya,'' kata Arsal. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Katim Cobra AKP Hasran Cobra menuturkan, hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri. Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. 

''Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar karena melanggar pasal Pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'' ujar Hasran.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77