Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Peras Irjen BS Rp35 Miliar, Hukuman Artis Sisca Dewi Diperberat MA Jadi 4 Tahun Penjara

Peras Irjen BS Rp35 Miliar, Hukuman Artis Sisca Dewi Diperberat MA Jadi 4 Tahun Penjara
Sisca Dewi (tengah). (detik.com)
Kamis, 01 Agustus 2019 17:10 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman artis Sisca Dewi jadi 4 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa kasus pemerasan terhadap Irjen BS itu divonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta 3,5 tahun penjara.

''Adapun alasan MA sehingga memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, antara lain dengan pertimbangan, perbuatan terdakwa membawa dampak serius di lingkup keluarga saksi korban di antaranya anak saksi korban mengalami stres berat bahkan nyaris hendak bunuh diri,'' kata juru bicara MA, hakim agung Dr Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti adalah Maruli Tumpal Sirait.

''Keadaan ini menjadi alasan yang turut memberatkan terdakwa, namun belum dipertimbangkan oleh judex factie, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, sehingga dengan pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut MA, sudah tepat dan adil dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang integratif,'' ujar Andi Samsan Nganro.

Sisca Dewi mengenal Irjen BS pada 2016. Diam-diam, Sisca Dewi menjadi 'perebut laki orang' (pelakor) dan memeras Irjen BS. Sisca Dewi memeras Irjen BS agar menyerahkan sejumlah uang bila tidak ingin aibnya diungkap ke publik.

Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS memperkarakan Sisca Dewi secara hukum.

''Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,'' kata Andi Samsan Nganro yang juga jadi ketua majelis dalam perkara itu.

Dalam pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu, Sisca Dewi membantah semua bukti SMS yang dituduhkan dari HP-nya untuk memeras Irjen BS. Majelis hakim PN Jaksel juga tidak memberikan waktu bagi Sisca Dewi untuk menghadirkan saksi ahli yang mengurai apakah benar SMS itu darinya atau bukan. Bermodal keyakinan itu, Sisca Dewi mengajukan permohonan banding dan kasasi tapi selalu gagal.

Siapakah Sisca Dewi? Selain penyanyi pendatang baru, ia adalah politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk Senayan. Sisca hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang belakangan jadi Ketua Fraksi Hanura.

Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/