Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
21 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
3 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
3 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
2 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
2 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen

MA Bebaskan Terdakwa Bandar Narkoba Lintas Negara

MA Bebaskan Terdakwa Bandar Narkoba Lintas Negara
Gedung Mahkamah Agung. (detikcom)
Jum'at, 02 Agustus 2019 11:10 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa atas terdakwa bandar narkoba lintas negara Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid.

Dikutip dari detik.com, kasus ini bermula saat empat anak buah Kijang ditangkap terkait peredaran 3,4 kg sabu pada 2016. Sejak saat itu, status Kijang menjadi buron. Dua tahun berlalu, Kijang kemudian ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

''Kita amankan pada Kamis 17 Mei 2018 lalu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia ini sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,'' kata Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan.

Atas kejahatannya, Kijang duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Kijang melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Narkotika dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Namun pada 8 Januari 2019, PN Makassar membebaskan Kijang dari segala dakwaan.

''Bahwa dakwaan di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai ketentuan hukum. Jadi artinya pembuktian minimum dua alat bukti (saksi) dan keyakinan hakim sebagaimana Pasal 183 KUHAP itu tidak terpenuhi,'' kata humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono.

Vonis bebas itu membuat polisi kecewa. Sebab sudah serius menangkap, malah dibebaskan.

''Pastilah (kecewa), artinya ini kan jelas jaringan kalau disuruh semua mengaku jaringan tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti buktinya lengkap,'' ujar Kombes Hermawan.

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

''Tolak,'' demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Jumat (2/8/2019). Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada Senin (29/7) kemarin.

Di kasus itu, Polda Sulsel memecat anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba Kijang. Anggota Polda berinisial Briptu SD itu ditangkap karena sempat menjadi kurir narkoba Kijang. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/