Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Hadapi PSM Makassar Dengan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Siap Hadapi PSM Makassar Dengan Maksimal
2
Masalah Persib Gagal Taklukkan Bhayangkara FC Di Kandang
Olahraga
19 jam yang lalu
Masalah Persib Gagal Taklukkan Bhayangkara FC Di Kandang
3
Persikabo Terdegradasi, Djanur: Pemain Sudah Kalah Mental
Olahraga
18 jam yang lalu
Persikabo Terdegradasi, Djanur: Pemain Sudah Kalah Mental
4
PSM Fokus Berikan Performa Dan Hasil Bagus Lawan Borneo FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
PSM Fokus Berikan Performa Dan Hasil Bagus Lawan Borneo FC
5
Motivasi Dan Waspada Barito Putera Hadapi PSIS
Olahraga
19 jam yang lalu
Motivasi Dan Waspada Barito Putera Hadapi PSIS
6
Persik Kediri Beri Pembuktian Pada Persikmania
Olahraga
19 jam yang lalu
Persik Kediri Beri Pembuktian Pada Persikmania

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri

Sesuai Putusan MK, FPI Tetap Bisa Beraktivitas Meski SKT Tak Diterbitkan Kemendagri
Massa Front Pembela Islam menggelar aksi demonstrasi menolak pencabutan Perda pelarangan minuman keras. (republika.co.id)
Jum'at, 09 Agustus 2019 06:19 WIB
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) tetap bisa menjalankan raktivitas organisasi dan kemasyarakatan, meskipun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri.

''Bisa (berkegiatan). Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sperti itu,'' kata Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (8/8/2019).

Putusan yang dimaksud adalah putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013. Berdasarkan putusan tersebut, pendaftaran kepada kementerian terkait bersifat sukarela. Karena itu, pemerintah tidak bisa memaksa ormas untuk mendaftarkan diri.

Sehingga, lanjut Lutfi, kegiatan FPI boleh berjalan seperti biasanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan. ''Prinsipnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, ya silakan saja,'' tambahnya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menegaskan kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski SKT tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait. 

''Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri),'' ujar Sugito ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/8).

Dia melanjutkan, pendaftaran ke Kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017. 

''Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013  itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan,'' ujarnya. 

Lebih lanjut, Sugito, mengungkapkan FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi.

''Kita tetap dalam naungan NKRI,  jadi enggak ada masalah. Jadi kita hanya tinggal rekomendasi kemenag saja yang belum. Itu saja,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/