Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP Disetubuhi Pria Dewasa di Pinggir Lapangan dan dalam Kelas

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP Disetubuhi Pria Dewasa di Pinggir Lapangan dan dalam Kelas
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Selasa, 13 Agustus 2019 08:13 WIB
CILACAP - Perkenalan dengan YN (23) melalui media sosial menjadi petaka bagi seorang gadis berusia 13 tahun di Cilacap, Jawa Tengah. Siswi kelas VIII (kelas II SMP) itu disetubuhi YN dua kali.

Dikutip dari merdeka.com, akibat perbuatan bejatnya, YN yang merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, itu ditangkap anggota Kepolisian Sektor (polsek) Karangpucung Cilacap.

Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto mengatakan, pelaku mendekati korban lewat layanan jejaring sosial. Melalui bujuk rayunya, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Setelah menggauli korban beberapa kali, pelaku menghilang dan memutus komunikasi.

Iptu Siswanto menambahkan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban.

''Pelaku YN ditangkap hari Rabu, 7 Agustus pukul 23.40 WIB, saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta,'' kata Siswanto di Rutan Polres Cilacap, Senin (12/8).

Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu (18/5). Malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mencabuli korban di pinggir lapangan Desa Karangpucung.

Pencabulan kedua terjadi pada Minggu (26/5) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku menyetubuhi korban dalam ruang kelas sekolah.

''Saat itu sekolah sepi karena libur bulan puasa,'' ujar Siswanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perbuatan Cabul dan Menyetubuhi Perempuan yang Belum Dewasa. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77