Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi

AJI Imbau Terapkan Jurnalisme Damai Beritakan Papua

AJI Imbau Terapkan Jurnalisme Damai Beritakan Papua
Sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/8). (merdeka.com)
Selasa, 20 Agustus 2019 07:55 WIB
JAKARTA - Asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No 10, Surabaya, Jawa Timur, dikepung organisasi massa, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, polisi dan tentara, Jumat (16/8). Pemicunya adalah kabar tentang adanya pengrusakan tiang bendera, Namun tuduhan itu sudah dibantah mahasiswa Papua.

Selama pengepungan itulah diduga terlontar umpatan bernada rasis, menggunakan nama hewan, kepada mahasiswa Papua.

Peristiwa itu disusul sejumlah insiden lain di Kota Malang dan Semarang. Puncaknya, Senin, 19 Agustus 2019, ratusan orang di Papua dan Papua Barat memblokade sejumlah jalan dengan merobohkan pohon. Salah satunya terjadi di Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Papua Barat, 19 Agustus 2019.

Massa juga membakar Gedung DPRD di Kota Manokwari, 19 Agustus 2019. Protes serupa juga terjadi di Jayapura. Massa turun ke jalan dan memblokir jalan utama menuju Bandara Sentani.

Dalam memberitakan peristiwa itu, ada media yang menggunakan istilah yang terkesan memberi stigma negatif. Misalnya, menulis judul berita yang antara lain menyebut soal mahasiswa Papua ''keras kepala'', ''melakukan aksi anarkis'', ''membuat rusuh'', dengan tanpa dukungan data dan informasi yang memadai. Ada juga yang informasinya tak berimbang, dengan tak meminta pihak yang dituduh berbuat rusuh tersebut menyampaikan versinya.

Saat memberitakan peristiwa di Papua ini, ada media massa yang tak cukup sensitif atas keadaan, yaitu dengan mengangkat dampaknya terhadap etnis tertentu. Secara tak sengaja, pemilihan sudut pandang seperti ini mengabaikan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan bernuansa konflik karena bisa memicu dampak susulan.

Menyikapi pemberitaan media tentang peristiwa di Surabaya, Malang, Semarang dan Papua tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap:

Pertama, mengimbau jurnalis dan media menerapkan prinsip jurnalisme damai dalam pemberitaan peristiwa bernuansa konflik seperti ini. Jurnalisme damai tak berpretensi untuk menghilangkan fakta. Tapi yang lebih diutamakan adalah memilih atau menonjolkan fakta yang bisa mendorong turunnya tensi konflik dan ditemukannya penyelesaiannya secara segera.

Kedua, mengimbau jurnalis dan media mematuhi kode etik jurnalistik dalam peliputan dan pemberitaannya. Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik mengingatkan jurnalis dan media untuk ''tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras...''. Sikap itu ditunjukkan antara lain dengan tidak mudah mempercayai informasi, apalagi sekadar tuduhan, dari ormas, TNI atau Polri. Dalam membuat berita juga hendaknya jangan mengesankan membenarkan tindakan yang rasis itu, baik oleh ormas mauapun aparat keamanan.

Ketiga, mengimbau jurnalis dan media memberitakan peristiwa di Manokwari dan Jayapura sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Sikap itu antara lain dengan melakukan verifikasi sebelum melansir berita, menghindari memuat berita dari sumber yang tidak jelas, dan menuliskannya seakurat mungkin berdasarkan fakta. Media hendaknya tidak tergoda untuk memuat berita sensasional, meski itu mengundang jumlah pembaca yang tinggi.

Keempat, meminta pemerintah melakukan proses hukum terhadap massa organisasi massa, TNI atau Polri, yang bersikap rasis karena itu merupakan pidana menurut Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aparat keamanan harus menghormati aspirasi yang disampaikan warga Papua, yang disampaikan secara damai dan memenuhi ketentuan hukum, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Demikian bunyi rilis AJI yang diteken Ketua Umum AJI Abdul Manan dan Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi AJI, Dandy Koswaraputra.rilis

Editor:hasan b
Sumber:rilis
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77