Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Beli Tiket Pesawat Hanya untuk Temani Istri Boarding, Pria Ini Ditangkap dan Terancam Denda Rp205 Juta

Beli Tiket Pesawat Hanya untuk Temani Istri Boarding, Pria Ini Ditangkap dan Terancam Denda Rp205 Juta
Terminal 4 Bandara International Changi di Singapura. (liputan6.com)
Minggu, 01 September 2019 21:34 WIB
SINGAPURA - Seorang pria di Singapura ditangkap di Bandara Changi karena tidak menggunakan tiket yang dibelinya untuk naik pesawat meninggalkan Negeri Singa tersebut.

Dikutip dari liputan6.com yang melansir dari Channel News Asia, Jumat (30/8/2019), lelaki 27 tahun tersebut diamankan di area transit pada Ahad, 25 Agustus 2019 lalu.

Pihak berwajib menemukan bahwa ia memasuki area transit tanpa niat untuk meninggalkan Singapura. 

Pada Kamis, 29 Agustus 2019, pihak kepolisian Singapura lewat unggahan di Facebook mereka mengungkap, lelaki itu sengaja membeli tiket pesawat demi menemani sang istri sampai boarding.

Ia sendiri tak akan naik ke pesawat dan pergi meninggalkan Negeri Singa.

Walau dirasa konyol bagi sebagian orang yang menuliskannya di kolom komentar unggahan tersebut, pihak kepolisian Singapura menegaskan, peraturan ini sudah berkekuatan hukum legal.

Atas perbuatannya, lelaki tersebut dihadapkan hukuman membayar denda maksimal 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp205 juta maupun pidana penjara selama dua tahun.

The Straits Times menuliskan, sejak Januari 2019, setidaknya sudah ada 33 orang ditangkap karena melakukan pelanggaran serupa.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/