Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Ditangkap Polisi karena Bakar Jerami 2x5 Meter, Kakek Apendi: Yang Lain Malah Ribuan Hektare

Ditangkap Polisi karena Bakar Jerami 2x5 Meter, Kakek Apendi: Yang Lain Malah Ribuan Hektare
Ilustrasi jerami dibakar. (int)
Senin, 23 September 2019 22:12 WIB
PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Apendi sebagai salah satu tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Warga Pedamaran I, Ogan Komering Ilir (OKI), berusia 65 tahun itu, ditetapkan sebagai tersangka hanya karena membakar jerami seluas 2x5 meter.

Dikutip dari merdeka.com, pada Senin (23/9), Apendi dijejerkan bersama para tersangka lainnya mengenakan baju tahanan warna oranye. Tangannya diikat tali tis.

Nampak Apendi merupakan tersangka paling tua dari tersangka yang dihadirkan di hadapan media. Giginya ompong dan rambutnya memutih serta banyak yang sudah rontok.

Apendi mengatakan, dirinya ditangkap polisi sekitar 20 hari lalu. Ketika itu, dia tengah membakar jerami yang berada di lahan sawah. Lahan itu hanya seluas 5x2 meter. Jerami yang dibakar pun ditumpuk di parit dengan tinggi hanya sedengkul.

''Saya ditangkap saat jerami terbakar separuh. Kebetulan di pinggir jalan besar, polisi datang dan langsung membawa saya ke kantor polisi,'' ungkap Apendi di Mapolda Sumsel, Senin (23/9).

Dia mengaku membakar jerami karena tak ingin mengotori lahan di sebelahnya. Setelah dibakar, dia bermaksud menanam mentimun, selama belum bisa menanam padi.

''Saya sama istri mengontrak rumah sama orang kampung situ. Nah, di belakang rumah itu ada lahan kosong, saya pingin mengolahnya, mau tanam timun, itung-itung buat beli beras,'' ungkapnya lirih.

Apendi sehari-hari bekerja mencari ikan di kampungnya. Sementara istrinya menjadi buruh tebang tebu PTPN VII Cinta Manis. Mereka tinggal berdua di rumah kontrakan itu setelah kedua anaknya berumah tangga.

''Sungai kering, cari ikan sudah susah. Kadang bantu tebang tebu, tapi selagi tidak ada kerjaan garap lahan orang itu,'' kata Apendi.

Terlepas itu, Apendi tetap menyerahkan kasus ini ke hukum yang berlaku. Hanya saja, dia merasa dijadikan tumbal karena yang lain justru membakar ribuan hektare.

''Saya serahkan kepada Allah saja, pasti ada keadilan. Tidak mungkin bakar sedikitnya tapi hukumannya sama dengan yang bakar banyak,'' ujarnya.

''Saya tidak tahu membakar dilarang, selama ini tidak ada larangan dari kades atau polisi,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/