Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Polisi Akui Buat Laporan Sendiri Mengusut Jurnalis Dandhy Laksono

Polisi Akui Buat Laporan Sendiri Mengusut Jurnalis Dandhy Laksono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (int)
Sabtu, 28 September 2019 15:31 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengakui polisi membuat laporan sendiri untuk mengusut cuitan aktivis Dandhy Dwi Laksono.

Dikutip dari vivanews.com, Argo Yuwono menyebut cuitan jurnalis dan pembuat film dokumenter tersebut soal Papua belum bisa dicek kebenarannya. Namun Dandhy menurut polisi tak berhenti mencuitkan hal itu di media sosial.

''Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Di-posting terus kegiatan itu,'' ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Adanya cuitan Dendhy menurut polisi bisa membuat gaduh masyarakat. Sebab cuitan itu mengandung ujaran kebencian. Menurut polisi hal tersebut bukanlah delik aduan sehingga polisi memang bisa membuat laporan tipe A.

''Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu,'' kata dia lagi.

Sebelumnya Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh kalau Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.***

Editor:hasan b
Sumber:vivanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/