Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
2
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final

Putri Pariwisata Ditangkap di Hotel, Ini Tarifnya Sekali Pakai

Putri Pariwisata Ditangkap di Hotel, Ini Tarifnya Sekali Pakai
Polisi menangkap PA (menutup wajahnya), karena diduga terlibat pelacuran online di sebuah hotel di Kota Batu, Jumat (25/10/2019) malam. (grid.id)
Sabtu, 26 Oktober 2019 23:00 WIB
BATU - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait prostitusi online yang melibatkan Putri Pariwisata berinisial PA.

Dikutip dari okezone.com, kedua tersangka tersebut berinisial J alias Endi (51) dan Sonny. J merupakan warga Griya Metropolitan, Pekayon, Kota Bekasi. J diduga menjadi perantara antara PA dengan pelanggan yang menggunakan jasanya.

Sedangkan Sonny berperan sebagai mucikari yang mendatangkan PA ke Kota Batu untuk melayani tamu.

''Untuk mucikari perantara berinisial S belum tertangkap,'' kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019).

Mucikari menawarkan PA kepada pelanggannya Rp65 juta sekali pakai. Dari uang tersebut, PA mendapatkan jatah Rp15 juta yang diterima dari mucikari bernama Sonny. Sementara sisanya dibagi dua antara Sonny bersama tersangka berinisial J alias Endi untuk biaya akomodasi Jakarta menuju Kota Batu.

''Sampai saat ini kami masih memeriksa tersangka dan saksi,'' imbuh Barung.

Sementara itu tim Jatanras dikabarkan tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Purnama Kota Batu yang berada di Jalan Raya Selecta Punten Kota Batu, pada Sabtu siang (26/10).

Meski demikian suasana di hotel hingga Sabtu petang pukul 18.00 WIB, tampak seperti biasa. Tamu hotel masih check in sebagaimana biasanya dan tak ada pengamanan berlebihan dari aparat kepolisian setempat.

Ditangkap Saat Berhubungan Intim

Sebelumnya diberitakan, aparat Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Putri Pariwisata berinisial PA di kamar salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019) malam. PA diciduk saat berhubungan intim dengan seorang pria.

Dikutip dari grid.id yang melansir dari suryamalang.com, selain PA dan pria pengguna jasanya, polisi juga menciduk seorang pria lainnya yang diduga merupakan mucikari.

''Kami amankan di Kota Batu, di sebuah hotel," kata Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (25/10/2019).

Aldy membenarkan, saat diamankan, PA sedang berhubungan badan dengan salah satu pria.

''Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa, memang didapati satu pasangan melakukan hubungan badan,'' jelasnya.

Aldy juga mengatakan sang wanita didatangkan langsung dari Jakarta dan baru tiba Jumat di Kota Batu.

''Sementara datang dari Jakarta,'' kata Aldy.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan wanita yang ditangkap saat berhubungan intim dengan pria di kamar hotel merupakan Putri Pariwisata yang berasal dari Balikpapan.

''Iya PA ini Putri Pariwisata,'' kata Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Sabtu (26/10/2019).

Pria yang bertindak sebagai mucikarinya berinisial J (51), dan pria yang menggunakan jasa layanan PA berinisial AF, warga Bekasi.

Frans Barung Mangera menuturkan, semalam pihaknya masih melakukan interogasi awal kepada ketiganya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

''Kami lakukan interogasi awal semalam,'' katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Kuat dugaan, ungkap Barung, ada keterlibatan mucikari lainnya terkait dugaan kasus prostitusi online.

''Kami masih mengembangkan (keterlibatan) mucikari lain dalam prostitusi online,'' jelasnya.

Saat ketiganya diringkus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

''Kondom, celana dalam, tisu bekas, pakaian,'' tandasnya.

Saat digiring menuju Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pria AF dan Putri Amelia tampak menutupi wajahnya.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/