Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
16 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Tragisnya Nasib Caleg Terpilih Misriyani, Dipecat Gerindra Sehari Jelang Pelantikan Anggota DPRD

Tragisnya Nasib Caleg Terpilih Misriyani, Dipecat Gerindra Sehari Jelang Pelantikan Anggota DPRD
Misriyani Ilyas menghapus air matanya. (kompas.com)
Rabu, 30 Oktober 2019 08:17 WIB
JAKARTA - Nasib tragis dialami Misriyani Ilyas. Caleg terpilih ini dipecat Partai Gerindra sehari menjelang pelantikan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan Misriyani sudah mengikuti geladih bersih pelantikan anggota dewan.

Dikutip dari kompas.com, pada pemilu 2019, Misriyani mencalonkan diri lewat daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II dan mendapat suara terbanyak sebesar 10.057.

Namun, meski sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai caleg terpilih, Misriyani gagal dilantik jadi anggota legislatif.

Menurut Misriyani, partainya tiba-tiba saja memberhentikan dia tepat satu hari sebelum pelantikan.

Tangis Misriyani

Misriyani bercerita soal pemecatan dirinya sambil menangis tersedu-sedan.

Misriyani mengenang, satu hari sebelum pelantikan atau 23 September 2019, ia mendapat kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.

''Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan,'' kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

''Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih,'' ucap dia.

Misriyani terkejut dengan keputusan Gerindra. Sebab, sejak 13 Agustus 2019 dirinya sudah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.

Nama Misriyani sebagai caleg terpilih pun sudah diserahkan KPU kepada Menteri Dalam Negeri.

Namun, adanya surat pemecatan dari Gerindra membuat Misriyani tak bisa melakukan apa-apa. Terlebih lagi, surat itu dikirim satu hari jelang pelantikan.

Misriyani mengatakan, dalam surat pemberitahuan dirinya tercantum bahwa surat dibuat pada Agustus 2019.

''Jam 23.00 WIB malam, 23 September, saya mendapatkan kabar bahwa Mendagri tidak memasukkan nama saya sebagai calon yang akan dilantik pada 24 September,'' ujar Misriyani.

''Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan,'' kata dia.

Meskipun tidak ikut pelantikan, Misriyani tetap berusaha untuk meminta klarifikasi dari Gerindra atas pemecatan dirinya.

Saat bertanya ke Ketua DPD Gerindra, Misriyani tidak mendapat jawaban. Sebab, Ketua DPD Gerindra pun mengaku tidak dimintai klarifikasi atas pemberhentian Misriyani.

Misriyani lantas berusaha melakukan klarifikasi ke DPP Gerindra. Ia juga meminta DPP mencabut pemberhentian dirinya.

Namun, hingga saat ini upayanya belum membuahkan apa pun.

Misriyani percaya bahwa peristiwa ini bukan ulah Gerindra. Ia meyakini bahwa ada oknum yang mengatasnamakan partai yang ingin menjegal dirinya.

''Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini,'' kata Misriyani sambil menangis lagi. 

Dalih KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih. KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

''Tentu kami sangat prihatin terhadap ibu dan yang lain,'' kata Evi terhadap Misriyani dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

''Tetapi KPU terikat dengan PKPU. Kami berpegang pada PKPU bahwa bila ada fakta tentang persyaratan penggantian caleg terpilih itu terpenuhi, kami tidak bisa menghindar,'' kata dia. 

Dalam Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, diatur lima hal yang memungkinkan seorang caleg terpilih diganti oleh caleg lain.

Pertama, jika caleg meninggal dunia. Kedua, jika caleg terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika caleg tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota.

Keempat, jika caleg terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen. Kelima, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Aturan yang sama tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam kasus Misriyani, ia dipecat oleh partai sehingga Misriyani tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.

Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.

Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

''Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, ini kan kami merespons,'' kata dia.

Alasan Gerindra

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra angkat bicara soal pemecatan salah satu mantan caleg terpilihnya yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Oleh karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

''DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait,'' kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.

Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.

''Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum,'' ujar dia.

Putusan PN Jaksel itu dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.

Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad.

Adapun Adam merupakan satu dari sembilan penggugat. ''Yang diusulkan DPP itu atas nama Adam Muhammad nomor urut 1,'' kata Misriyani kepada Kompas.com.

Selain Adam, penggugat lain yang kini sudah duduk di kursi DPR RI ialah penyanyi Mulan Jameela.

Sistem proporsional tertutup

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, partai politik di Indonesia mayoritas masih menjalankan mekanisme proporsional tertutup.

Artinya, partai mengambil peran dalam menentukan calon legislatif terpilih yang berhak melenggang ke DPR atau DPRD.

Padahal, mekanisme yang berlaku saat ini berupa proporsional terbuka. Seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak karena dipilih rakyat.

Pernyataan Hurriyah ini menanggapi kasus batalnya Misriyani Ilyas sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan, lantaran dipecat partai satu hari sebelum pelantikan.

''Perubahan ini sayangnya tidak diikuti dengan perubahan cara berpikir partai. Jadi partai itu seolah-olah masih menganggap sistem pemilu kita sebagai sistem proporsional tertutup,'' kata Hurriyah seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2019).

''Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran signifikan,'' ucap dia.

Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.

Caleg pun mau tak mau harus patuh pada keputusan partai.

''Nah ini yang kita anggap sistem pemilu kita masih memakai sistem proposional tertutup di mana mereka punya peran besar, padahal kan tidak seperti itu semestinya,'' ujar Hurriyah.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Hurriyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih progresif.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dinilai punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa internal parpol secara adil sesuai undang-undang. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/