Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

MA India Putuskan Umat Hindu Boleh Bangun Kuil di Tempat Berdirinya Masjid Berusia 450 Tahun

MA India Putuskan Umat Hindu Boleh Bangun Kuil di Tempat Berdirinya Masjid Berusia 450 Tahun
Masjid Babri. (merdeka.com)
Minggu, 10 November 2019 10:04 WIB
NEW DELHI - Masjid Babri di Kota Ayodhya, sebelah utara India, yang dibangun abad ke-16 atau 450 tahun lalu, tak akan bisa lagi dimanfaatkan umat Islam sebagai tempat beribadah.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) India kemarin memutuskan, kuil Hindu boleh dibangun di atas tanah sengketa tempat berdirinya Masjid Babri tersebut.

Dikutip dari merdeka.com, umat Hindu dan Muslim India sudah bersengketa soal Masjid Babri selama beberapa dekade.

Sengketa itu akhirnya bermuara pada keluarnya putusan Mahkamah Agung menyatakan lokasi tempat massa Hindu menghancurkan masjid berusia 460 tahun itu pada 1992 lalu harus diserahkan kepada kewenangan umat Hindu untuk membangun sebuah kuil.

Sementara tanah seluas dua hektar di Ayodhya harus diserahkan kepada warga Muslim untuk membangun masjid baru.

Dikutip dari laman BBC, Sabtu (9/11), tanah sengketa yang terletak sekitar 550 kilometer sebelah timur New Delhi itu tadinya adalah lokasi Masjid Babri yang sudah berusia 460 tahun. Ketika terjadi penyerangan pada 1992 oleh massa Hindu, sebanyak 2.000 Muslim tewas.

Lima hakim dalam pengadilan yang sudah berlangsung sejak Agustus akhirnya dengan keputusan bulat menyatakan tanah itu untuk orang Hindu.

Klaim Hindu

Umat Hindu mengklaim Raja Ram--inkarnasi dari Dewa Wisnu--lahir di Ayodhya di tempat Masjid Babri itu sekarang. Sebuah kuil Hindu dengan memakai namanya sudah ada lebih dulu dari Masjid Babri.

Mereka mengatakan pada abad ke-16, Babur, raja pertama dinasti Islam Mughal, membangun masjid di atas kuil itu.

Umat Hindu selama bertahun-tahun ingin sebuah kuil baru dibangun di tempat itu, sementara warga muslim mengatakan mereka sudah beribadah di masjid itu sejak ratusan tahun.

Kasus ini diajukan ke Mahkamah Agung oleh tiga pihak komunitas, Hindu Maha Sabha (sayap kanan partai politik Hindu), Dewan Waqf Sunni dan sekte Nirmohi Akhara.

Zafaryab Jilani, pengacara dari Dewan Waqf Sunni mengaku kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Agung.

''Kami hormati keputusan itu tapi kami tidak puas. Kami akan menindaklanjuti putusan ini dengan hati-hati,'' kata Jilani.

Sebelum putusan pengadilan, kemarin aparat keamanan meliburkan sekolah dan kampus serta menutup sejumlah jalan menuju lokasi masjid untuk mencegah kerusuhan.

Apa yang Disengketakan?

Masjid Babri yang didirikan pada abad ke-16 dihancurkan oleh massa Hindu pada 1992 hingga memicu kerusuhan yang menewaskan 2.000 orang.

Umat Hindu meyakini Masjid Babri dibangun di atas puing kuil Hindu yang dihancurkan oleh Dinasti Muslim Mughal.

Umat Islam mengatakan mereka shalat di masjid itu hingga Desember 1949 ketika orang Hindu menaruh patung Raja Ram di dalam masjid dan mereka mulai menyembah berhala itu.

Selama beberapa dekade kubu Hindu dan Muslim sudah berulang kali mengajukan kasus ini ke pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah sengketa itu.

Kubu Hindu mengajukan sengketa ini ke Pengadilan Tinggi Allahabad pada 2002, satu dekade setelah Masjid Babri dihancurkan.

Keputusan dari pengadilan itu diumumkan pada September 2010 dengan menyatakan kawasan itu harus dibagi rata tiga bagian. Umat Islam mendapat sepertiga, Hindu juga sepertiga dan sisanya untuk sekte lainnya.

Tak hanya itu, pengadilan juga menegaskan tiga hal. Lokasi itu adalah tempat lahir Raja Ram, Masjid Babri didirikan di atas puing kuil Hindu, dan masjid itu dibangun tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Mahkamah Agung menunda mengambil keputusan atas kasus ini pada 2011 setelah kelompok Hindu dan Muslim menolak keputusan pengadilan dan mengajukan banding.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/