Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
18 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan

Dicabuli Kakek dan Sepupu Sejak SMP, Siswi Kelas II SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan

Dicabuli Kakek dan Sepupu Sejak SMP, Siswi Kelas II SMA Ini Kini Hamil 6 Bulan
Ilustrasi. (dok)
Kamis, 14 November 2019 09:23 WIB
BIMA - Nasib tragis dialami D, siswi kelas II SMA di Bima, Nusa Tenggara Barat. Gadis berusia 17 tahun itu kini tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Dikutip dari detik.com, pelaku pencabulan terhadap D sehingga membuatnya hamil, diduga kakeknya sendiri yang sudah berumur 86 tahun, berinisial A.

Polisi sudah menangkap A, atas laporan anaknya, AM (orangtua D). Kakek bejat itu ditangkap polisi pada Selasa (12/11).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama mengatakan kakek cabul itu telah ditahan di Mapolres Bima dan kasusnya tengah diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima.

''Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima saat ini terus mendalami dengan melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga mengakibatkan hamil,'' jelas Purnama kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).

''Dilaporkan pada tanggal 11 November 2019. Anak pelapor sebagai korban berinisial D persetubuhan dan pencabulan oleh kakeknya sendiri,'' Purnama menambahkan.

Aksi bejat kakek ini pertama kali dilakukan kepada korban saat masih duduk di bangku kelas II SMP dan terus terjadi. Terakhir, aksi keji itu terjadi lagi pada sekitar bulan Oktober 2019 yang lokasinya dalam gubuk di sawah milik pelaku.

Dalam kejadian itu, kakek dan korban sedang tidur bersama di gubuk tersebut, namun berbeda kamar. Pelaku tiba-tiba datang membangunkan korban dan langsung melancarkan aksinya. Korban sempat berontak dan melawan.

''Korban D telah tinggal bersama dengan pelaku sejak kecil dan memiliki hubungan keluarga sebagai cucu dan kakek. Berdasarkan keterangan pelapor yang mendengar cerita korban bahwa sebelumnya pelaku telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP,'' ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus ini tidak hanya melibatkan kakek berinisial A, namun terdapat 3 orang pelaku lain yakni K dan P yang melakukan pencabulan pada tahun 2017 dan 2018. Sepupu korban berinisial I juga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban pada bulan Mei dan Juni 2019.

''Saat ini Satuan Reskrim Polres Bima terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan terus memeriksa korban, saksi-saksi. Olah TKP dan mencukupi barang bukti agar pelaku lainnya bisa ditangkap,'' sebut Purnama. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwww