Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Dideportasi Malaysia, 53 TKI Tiba di Pelabuhan Dumai, 1 Lagi Hamil 4 Bulan


Rabu, 04 Desember 2019 11:39 WIB
DUMAI - Sebanyak 53 tenaga kerja Indonesia (TKI) tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, Selasa (3/12/2019). Mereka dideportasi pemerintah Malaysia karena masuk secara ilegal ke negara tersebut.

Dikutip dari inews.id, salah seorang dari TKI yang dipulangkan Malaysia tersebut dalam kondisi hamil empat bulan.

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Dumai, Humisar Saktipan Viktor Siregar mengatakan, para TKI tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Malaysia mendeportasi mereka menggunakan kapal feri dari rumah detensi imigrasi Depot Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia.

''Yang dideportasi kebanyakan dari mereka pekerja yang bermasalah, atau dalam istilah pemerintah kita, pekerja migran Indonesia yang bermasalah. Mereka sudah jalani hukuman penjara, atau naik ke mahkamah, istilah di Malaysia,'' kata Humisar, Rabu (4/12/2019).

Humisar juga menjelaskan, 53 TKI tersebut terdiri dari 11 orang perempuan dan sisanya pria. Dua di antaranya pasangan suami isteri bernama Budi dan Cung Bui Tin, asal Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. Cung Bui Tin dalam kondisi hamil saat dideportasi. ''Satu orang dalam posisi hamil empat bulan,'' kata Humisar.

Para TKI tersebut menjalani deportasi swadaya atas kemauan dan biaya sendiri maupun dari pihak keluarga pekerja di Indonesia. Setelah para TKI tiba, mereka langsung dikumpulkan di kantor P4TKI Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

''Mereka sudah jalani hukuman penjara, dikembalikan ke Depot Imigrasi Lengging dan mereka yang memiliki biaya baru bisa dipulangkan ke Indonesia. Sebenarnya ada dua jalur, yakni dengan feri debarkasi ke Pelabuhan Dumai dan ada jalur udara ke Bandara Kualanamu, Sumut, dan Bandara Juanda, Surabaya,'' katanya.

Dia mengatakan para TKI ketika dideportasi tidak membawa harta benda dan paspor. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

''Informasi dari para TKI, harta benda mereka sewaktu ditangkap rata-rata tidak dikembalikan, baik berupa barang maupun uang,'' kata Humisar.

Salah seorang TKI yang dideportasi, Cung Bui Tin (30), saat dihubungi via telepon mengaku baru lima bulan bekerja di Malaysia. Dia akhirnya ditangkap petugas Imigrasi karena tidak ada izin kerja. Dia dan suaminya bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran di Bukit Jalil, daerah pinggiran Kota Kuala Lumpur, Malaysia. ''Kami baru lima bulan di Malaysia,'' ujarnya.

Perempuan itu mengaku kapok harus berurusan dengan imigrasi Malaysia. Sebab, di sana mereka harus menjalani proses hukuman selama satu bulan, termasuk dua minggu di penjara. Apalagi kondisinya sedang hamil saat dipenjara. Dia tidak ingin kembali lagi ke Malaysia. ''Gak lah. Urus anak saja,'' kata Cung Bui Tin.***

Editor:hasan b
Sumber:puluhan tki ilegal tiba di dumai
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/