Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Gadis 20 Tahun Kerasukan, Dipanggil Dukun untuk Mengobati, Eeee Malah Dicabuli

Gadis 20 Tahun Kerasukan, Dipanggil Dukun untuk Mengobati, Eeee Malah Dicabuli
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Rabu, 04 Desember 2019 19:01 WIB
LAMPUNG - Seorang gadis berusia 20 tahun berinisial B, warga Kampung Sinar, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang dukun.

Dikutip dari kompas.com, B dicabuli sang dukun saat dirinya sedang kerasukan pada 27 November 2019 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan aksi pencabulan sang dukun ke Polsek Bangun Rejo, Lampung Tengah, pada 30 November 2019.

''Pelaku sudah kami tangkap pada Minggu, 1 Desember 2019, sekitar pukul 02.00 WIB,'' kata Kapolsek Bangun Rejo Iptu Sayidina Ali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Rabu (4/12/2019).

Dari laporan korban, pencabulan itu berawal saat korban tak sadarkan diri karena mengalami kerasukan pada 27 November 2019, sekitar pukul 15.30 WIB.

Keluarga yang melihat korban mengalami kesurupan lalu memanggil pelaku yang bernama Jastar (67) alias Namin.

Pelaku sudah dikenal oleh warga setempat sebagai tabib dan dukun untuk hal-hal yang berbau mistis.

''Pelaku dipanggil untuk mengobati korban,'' kata Ali.

Dengan dalih hendak mengusir makhluk gaib yang bersemayam di tubuh korban, pelaku meminta agar dia ditinggal berdua bersama korban.

Saat itulah pencabulan terjadi. Pelaku mencium, meraba, hingga menyetubuhi korban yang sedang tidak sadarkan diri.

''Tiga hari setelah kejadian, korban yang sudah agak sehat melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek,'' kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Menurut Ali, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/