Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Sabtu, 07 Desember 2019 18:49 WIB
LAMPUNG - Aparat Polres Lampung Tengah menangkare pria berinisial SM (67), karena memerkosa putri tirinya yang masih remaja.

Dikutip dari kompas.com, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu di rumahnya Kampung Harapan Rejo, Lampung Tengah, pada Kamis (23/11/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pemerkosaan terhadap korban dilakukan SM saat istrinya (ibu kandung korban) pergi ke Mesuji untuk menghadiri pengajian.

''Pelaku mendatangi korban di kamar dan mengancam akan menyiksa ibu korban jika menolak ajakan hubungan badan. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak berteriak,'' kata Yuda, Sabtu (7/12/2019)

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/1564 -B/ XII/2019/POLDA LPG/RES LT, tanggal 04 Desember 2019.

''Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian,'' kata Yuda.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI Nomor 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompos.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/