Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme

Muhammadiyah Ingatkan Menag, Majelis Taklim Tak Perlu Jadi Sasaran Kebijakan Hadapi Radikalisme
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar. (dok)
Senin, 16 Desember 2019 19:53 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan Menteri Agama Fachrul Razi agar majelis taklim dan institusi-institusi Islam tidak perlu dijadikan sasaran kebijakan menghadapi radikalisme.

Dikutip dari republika.co.id, Haedar Nasir sudah menyampaikan hal itu saat bertemu dengan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membahas Permenag 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

''Majelis taklim dan institusi-instusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,'' kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Haedar yakin, Fachrul akan mengkaji ulang usulannya.

''Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin Pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu,'' katanya.

''Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/