Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Muslim Uighur Ditindas China, Moeldoko Sebut Indonesia Tak Ikut Campur, Hikmahanto: Kewajiban Semua Negara

Muslim Uighur Ditindas China, Moeldoko Sebut Indonesia Tak Ikut Campur, Hikmahanto: Kewajiban Semua Negara
Hikmahanto Juwana. (detik.com)
Rabu, 25 Desember 2019 15:55 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menyatakan semua negara memiliki kewajiban memverifikasi informasi tentang penindasan yang dilakukan pemerintah China terhadap Muslim Uighur.

''Adalah kewajiban bagi semua negara menurut hukum internasional (erga omnes) untuk memiliki kepedulian terhadap pelanggaran HAM berat. Termasuk untuk melakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya pelanggaran HAM berat,'' kata Hikmahanto kepada wartawan, Rabu (25/12/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Oleh karena itu, Hikmahanto menyarankan pemerintah Indonesia membawa isu mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dialami muslim Uighur ke Dewan HAM PBB. Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, Indonesia telah memainkan peran sebagai anggota Dewan HAM PBB.

''Oleh karenanya, bila Indonesia membawa isu dugaan pelanggaran HAM berat ke berbagai organ di lingkungan PBB terhadap dugaan pelanggaran HAM berat atas muslim Uighur, hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Indonesia sebagai salah satu masyarakat internasional,'' jelasnya.

''Kewajiban ini semakin besar mengingat Indonesia saat ini menjadi anggota Dewan Keamanan dan anggota Dewan HAM PBB,'' imbuh Hikmahanto

Bukan Urusan Indonesia

Isu kekerasan pemerintah China terhadap muslim Uighur di Provinsi Xinjiang menyita perhatian sejumlah pihak. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pemerintah Indonesia tidak ikut campur urusan tersebut.

''Saya pikir sudah dalam standar internasional bahwa kita tidak memasuki urusan luar negeri masing-masing negara. Masing-masing negara memiliki kedaulatan untuk mengatur warga negaranya,'' kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

''Jadi pemerintah RI tidak ikut campur dalam urusan negara China mengatur dalam negeri. Itu prinsip-prinsip dalam standar hubungan internasional,'' imbuhnya.

Isu mengenai Muslim Uighur kembali mencuat setelah adanya pemberitaan Wall Street Journal yang menuding China membayar sejumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia supaya tidak mengkritik soal kondisi Muslim Uighur.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah mengatakan Indonesia sudah lama terlibat dalam penyelesaian masalah muslim Uighur. Menurutnya, Indonesia melakukan diplomasi lunak (soft diplomacy) terkait isu tersebut.

''Bu Menlu (Retno LP Marsudi) sudah melakukan langkah-langkah ya. Kami punya jalan diplomasi lunak sejak dulu, kami menjadi penengah dan mencari jalan yang baik, bukan konfrontatif gitu ya,'' ujar Mahfud di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12) lalu. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/