Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
12 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
11 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
12 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
11 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Terlantarkan Bayinya Hingga Tewas, Santriwati Ditahan dan Terancam Dipenjara 15 Tahun

Terlantarkan Bayinya Hingga Tewas, Santriwati Ditahan dan Terancam Dipenjara 15 Tahun
Ilustrasi jasad bayi. (int)
Selasa, 31 Desember 2019 20:57 WIB
MAGETAN - AF (20), santriwati pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terancam dihukum 15 tahun penjara karena menelantarkan bayinya hingga tewas.

Dikutip dari kompas.com, bayi laki-laki itu ditemukan AS, teman AF, dalam ember berisi tumpukan baju kotor pada Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF sengaja menelantarkan bayinya hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya. AF melahirkan sendiri anaknya pada Jumat (20/12/2019).

Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur, ditemukan luka memar pada bagian hidung bayi.

''Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,'' katanya.

Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi tengkurap dan ditutup oleh tumpukan baju kotor AF.

Bayi malang itu ditemukan oleh AS, rekan AF, saat hendak mencuci baju, Sabtu (21/12/2019) pagi. Ia melihat ada ember tumpukan baju kotor milik rekan satu pesantrennya, AF.

AS yang mengetahui AF sedang tak enak badan berniat mencucikan baju AF. Saat itu ia melihat beberapa baju AF berlumuran darah.

''Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia,'' tuturnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

AS melaporkan temuan bayi laki-laki itu pengurus pondok pesantren. pengurus pondok kemudian meneruskan laporan ke Polsek Plaosan.

Polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka.

''Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,'' ujarnya.

AF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/