Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
35 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia

'Langkahi' Ninik Mamak, Sejoli di Pesisir Selatan Batal Menikah

Langkahi Ninik Mamak, Sejoli di Pesisir Selatan Batal Menikah
Ilustrasi. (int)
Kamis, 02 Januari 2020 08:12 WIB
PAINAN - Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menolak menikahkan pasangan YA (31) dan F (30), karena tidak ada rekomendasi dari wali nagari (kepala desa) setempat.

Dikutip dari kompas.com, sesuai permohonan ke KUA, pernikahan YA dan F rencananya digelar pada Rabu (25/12/2019) lalu. Namun hingga masuk tahun 2020, pernikahan Y dan F mereka belum bisa digelar karena KUA tetap menolak menikahkan mereka.

Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.

''Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan,'' kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Anhar bercerita, masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019. Namun, hal itu tidak dijalankan.

''Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui,'' kata Anhar.

Merasa Dilangkahi

Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan, di wilayahnya ada aturan bahawa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak. Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

''Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya,'' ujar Syafril.

Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F.

Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.

''Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi. Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar,'' kata Khairul.

Ia menjelaskan jika YA atau orangtuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit.

''Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan,'' jelas Khairul.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/