Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Pacar, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Pacar, Pria Beristri Ditangkap Polisi
SD (pakai baju oranye) diperlihatkan polisi kepada awak media. (kompas.com)
Selasa, 14 Januari 2020 08:18 WIB
TRENGGALEK - Aparat Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap pria beristri, SD (25), Senin, (13/1/2019), karena dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pacarnya, GT (22).

Dikutip dari kompas.com, SD mengancam akan menyebarkan foto dan video bugil GT, bila korban tidak memberikan sejumlah uang. SD (25) dan korban, GT, sama-sama warga Trenggalek.

''Betul, Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus konten asusila yang viral di media sosial,'' ujar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polres Trenggalek, Senin.

Dikatakan Jean, pelaku dan korban sudah saling kenal, bahkan menjalin hubungan asmara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

''Korban GT dan tersangka SD pada 2018 lalu sudah menjalin asmara dari pekenalan di media sosial Facebook,'' kata Jean.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban beberapa waktu lalu kepada polisi.

Korban mengetahui bahwa akun media sosial miliknya telah digandakan oleh seseorang.

Akun tersebut kemudian mengunggah foto yang memuat gambar tidak senonoh. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran oleh polisi, diketahui bahwa yang membuat akun palsu korban adalah tersangka yang tidak lain kekasih korban.

''Diketahui pelaku membuat akun palsu menggunakan nama korban, serta terdapat sejumlah foto korban yang bermuatan melanggar asusila,” ucap Jean.

Selain mengunggah foto bermuatan melanggar asusila, tersangka juga melakukan upaya pemerasan terhadap korban.

Dalam aplikasi percakapan di media sosial, ditemukan kalimat ancaman.

Apabila korban tidak memberi uang sebesar Rp4 juta, maka foto dan video milik korban yang tanpa busana akan disebar dan menjadi viral.

''Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan, video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,'' ujar Calvijn.

Dari hasil peyelidikan polisi, diketahui bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati akan diputus oleh kekasihnya.

''Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,'' ujar  Jean Calvijn.

Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta barang lain diamankan polisi  guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/