Kasus Dugaan Korupsi Rp13,7 Triliun di Jiwasraya, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Rp13,7 Triliun di Jiwasraya, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (merdeka.com)
Selasa, 14 Januari 2020 19:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp13,7 triliun.

Dikutip dari merdeka.com, selain Benny, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Benny Tjokro diperiksa di Kejagung, Selasa (14/1). Seperti dilansir Antara, usai diperiksa, Benny Tjokoro keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan menggunakan baju tahanan. Dia dijemput kendaraan Satgasus Kejagung.

Tanpa sepatah kata, Benny Tjokoro meninggalkan gedung Kejagung. Dia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dilansir Antara, penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.

''Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,'' kata Muchtar Arifin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Muchtar Arifin menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak masuk akal.

''Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,'' kata dia.

Mereka menganggap seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. ''Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,'' katanya.

Hary dan Heru juga Ditahan

Setelah Benny Tjokro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menyusul dijemput mobil tahanan. Hary mengenakan rompi pink, meninggalkan gedung Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB.

Selain Hary dan Benny, ada satu orang lagi yang juga ditahan. Dia adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Heru juga mengenakan rompi pink saat meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.

Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/