Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua

Tim Penindakan Gagal Segel Ruang Hasto di Kantor DPP PDIP karena Dihadang, Begini Penjelasan KPK

Tim Penindakan Gagal Segel Ruang Hasto di Kantor DPP PDIP karena Dihadang, Begini Penjelasan KPK
Kantor DPP PDIP. (lp6c)
Rabu, 15 Januari 2020 09:16 WIB
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menyegel ruang kerja Sekjen PDIP Hasto Kristianto di kantor DPP PDIP di Jakarta, Kamis (9/1/2020) lalu, karena mendapatkan penghadangan.

Dikutip dari liputan6.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, pada Kamis, 9 Januari itu, tim penindakan KPK tak berniat untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Tim penindakan hanya akan menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP. Kabarnya, ruangan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.

''Saat itu bukan penggeledahan, jadi itu adalah proses pengamanan tempat (penyegelan), itu bukan dilakukan oleh penyidik,'' kata Ali, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

''Kami memperjelas lagi, pada saat tim datang ke gedung DPP PDIP itu bukan tim penyidik, tapi tim penyelidik. Karena tim penyelidik, tentu bukan melakukan penggeledahan, karena penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik dan itu sudah proses penyidikan, sedangkan pada hari itu belum dilakukan penyidikan,'' Ali menambahkan.

Menurut Ali, tim penyelidik tak memiliki kewenangan memaksa seperti penyidik. Saat tak mendapat izin untuk masuk ke kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan, menurut Ali, tim penyelidik akhirnya bergerak cepat ke lokasi lain yang harus dituju.

''Karena memang secara teknis pada saat itu lama (mendapat izin dari pihak DPP PDIP) sedang kami harus bergeser ke tempat lain di KPU dan di tempat kerjanya WS (Wahyu Setiawan) sedangkan waktu 1x24 jam juga harus kita kejar,'' kata Ali.

Terkait dengan pernyataan bahwa tim penindakan tak dibekali dengan surat yang lengkap saat hendak menyegel salah satu ruangan di DPP PDIP, Ali Fikri membantah. Menurutnya, tim penindakan sudah dibekali dengan surat-surat yang lengkap.

''Nah pada saat itu datang adalah tim penyelidik, dan informasi perkembangan tidak membawa surat tugas kami memastikan bahwa tim KPK yang datang ke DPP PDIP pada saat itu, pada proses penyelidikan telah dibekali dengan surat tugas yang lengkap sebagaimana SOP yang berlaku,'' kata Ali.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77