Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan

Modus Baru Pemerasan, Biarkan Istri Selingkuh di Kamar Hotel, Kemudian Digerebek

Modus Baru Pemerasan, Biarkan Istri Selingkuh di Kamar Hotel, Kemudian Digerebek
Ilustrasi pasangan selingkuh. (tribunnews.com)
Sabtu, 25 Januari 2020 10:53 WIB
BANDA ACEH - Pria hidung belang belakangan ini berisiko menjadi korban pemerasan. Sebab, ada modus baru pemerasan yang memanfaatkan perilaku pria yang suka berselingkuh.

Seperti yang dilakukan pasangan suami istri, RR dan CM asal Banda Aceh ini. RR seolah-olah membiarkan istrinya berselingkuh dengan pria di kamar hotel, kemudian melakukan penggerebekan. Selanjutnya, pria yang berselingkuh dengan istrinya itu dijadikan korban pemerasan.

Padahal setingan, seolah-olah CM sedang berselingkuh dengan seseorang sudah diatur sedemikian rupa oleh RR dan CM.

Pemerasan dengan modus baru yang dilakukan RR dan CM itu akhirnya berhasil diungkap pihak Polresta Banda Aceh. Pasangan suami istri ini pun diringkus di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Ahad (19/1/2020) lalu, setelah ada laporan dari para korbannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan pasangan suami istri tersebut diringkus oleh Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

''Modus berpura-pura pergoki istri sedang selingkuh dengan seseorang, akhirnya tersangka RR memeras orang yang menjadi pasangan selingkuhan istrinya itu,'' kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Rabu (22/1/2020).

Menurut Taufiq, korban yang diperas oleh RR dan dibantu oleh istrinya CM itu berinisial THM, warga Kota Banda Aceh.

''Memang pada saat itu korban THM dan CM dipergoki sedang berduaan di salah satu penginapan kawasan Peunayong. Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan,'' sebut AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun dari keterangan korban THM, mengatakan pada hari Rabu, (4/12/2019) siang, korban THM dihubungi oleh CM (istri siri tersangka RR) dan mengajak untuk chek-in di penginapan kawasan Simpang Lima, Banda Aceh itu.

Kemudian THM pun menjemput CM di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta B 2359 TKX menuju penginapan tersebut.

Lalu setiba di penginapan tersebut keduanya pun masuk ke kamar.

''Lalu secara tiba-tiba tersangka RR pun memergoki THM dan CM berduaan di dalam kamar. Pemerasan pun dilakukan, dengan memaksa korban THM untuk menyerahkan uang damai, karena sudah melakukan mesum dengan istrinya tersangka CM. Padahal modus itu sudah diseting oleh tersangka RR dan istrinya CM,'' ungkap Kasat Reskrim Polresta ini.

Karena THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR, korban THM pun akhirnya menyerahkan mobil miliknya kepada pasangan suami istri tersebut dengan ditandai membuatkan satu lembar kwitansi.

''Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya. Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,'' sebut AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019. Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Ahad (19/1/2020). Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77