Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Korban Tewas Akibat Virus Corona 304 Orang, China Larang Jenazah Dikubur, Harus Dikremasi

Korban Tewas Akibat Virus Corona 304 Orang, China Larang Jenazah Dikubur, Harus Dikremasi
Petugas kesehatan membawa pasien terinfeksi virus corona di Wuhan. (int)
Minggu, 02 Februari 2020 22:08 WIB
BEIJING - Jumlah korban tewas akibat virus corona di China sudah mencapai 304 orang hingga Ahad (2/2/2020). Sedangkan jumlah korban terinfeksi 14.380 orang.

Dikutip dari merdeka.com yang melansir laman Business Insider, Ahad (2/2), Komisi Kesehatan Nasional China (NHC) pada Sabtu mengumumkan larangan menguburkan jenazah korban virus corona. Seluruh korban meninggal harus dikremasi di fasilitas krematorium terdekat.

''Seluruh upacara pemakaman untuk korban juga dilarang,'' kata NHC.

Menurut panduan yang baru dikeluarkan NHC semua korban meninggal akibat virus corona harus segera dikremasi secepatnya.

Pertama, petugas medis yang merawat korban hingga meninggal harus disemprot disinfektan dan jenazah harus ditutup. Dilarang membuka kantung jenazah jika sudah ditutup.

Kedua, petugas medis akan mengeluarkan sertifikan kematian dan mengabarkan keluarga. Petugas pemakaman setempat kemudian akan dihubungi.

Ketiga, petugas pemakaman lalu akan mengambil jenazah dan membawanya ke fasilitas krematorium untuk dikremasi. Surat sertifikat kremasi kemudian akan diterbitkan.

Tak seorang pun diizinkan melayat jenazah selama proses di atas berlangsung. Keluarga akan diizinkan mengambil jenazah yang sudah dikremasi dan didokumentasikan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/