Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
21 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
19 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
19 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
18 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
18 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50

Tim Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Komisioner Ombudsman Mengaku Malu

Tim Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Komisioner Ombudsman Mengaku Malu
Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (tribunnews.com)
Minggu, 16 Februari 2020 17:16 WIB
JAKARTA - Tim Satgas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) diminta merahasiakan draf RUU Cilaka. Hal itu terungkap setelah salah seorang anggota tim Satgas melapor ke Ombudsman RI.

Dikutip dari suara.com, Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari salah seorang anggota tim Satgas terkait permintaan merahasiakan draf omnibus law Cilaka.

Atas laporan tersebut Alamsyah mengaku sudah kehilangan selera mengawasi RUU tersebut.

''Saya sudah kehilangan selera untuk mengawasi rancangan Omnibus Law,'' kata Alamsyah saat dihubungi suara.com pada Ahad (16/2/2020).

Alamsyah pun mengaku malu dengan adanya laporan tersebut kepada Ombudsman, apalagi jika melihat ''daleman'' RUU Cilaka yang kualitasnya dinilai meragukan.

''Anda lihat sendiri kualitas rancangannya. Sebagai bangsa Indonesia saya malu,'' kata Alamsyah.

Alamsyah mengungkapkan, seharusnya dalam perumusan RUU ini semua kalangan dan pihak dilibatkan, tidak ada yang boleh disembunyikan, mengingat produk ini nanti yang kena dampaknya adalah masyarakat.

''Bukankah kalau pembentukan Undang-undang itu kan harus melibatkan banyak pihak. Memang sesuai aturan dalam penyusunan peraturan perundangan publik harus dilibatkan,'' katanya.

Beberapa waktu lalu, kata Alamsyah, memang ada pihak yang mengadu kepada Ombudsman untuk menandatangani surat persetujuan untuk merahasiakan materi dan draf, pihak tersebut kata Alamsyah merupakan dari tim Satgas Omnibus Law.

''Memang ada pengaduan yang meminta merahasiakan materi dalam RUU Omnibus Law,'' ungkap Alamsyah.

Atas laporan tersebut, Ombudsman pun kata dia, saat ini sedang menyelidiki apa hal tersebut benar terjadi kepada pihak-pihak terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Maka dari itu, kata dia, Ombudsman terus membuka kesempatan bagi masyarakat melaporkan terkait RUU ini, karena semua masyarakat harus tahu betul isi dari RUU ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi telah menyerahkan draf omnibus law RUU Cilaka ke DPR.

Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.

Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.

''Terkait dengan isinya, adalah15 bab, 174 pasal. Harapannya segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas,'' kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020) lalu.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti pembahasan RUU Cipta Kerja usai menerimanya dari pemerintah.

''Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus, karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/