Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 17 Februari 2020 08:04 WIB
KUTAI KARTANEGARA - Aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap Murjani (18) dan Dayat (31), Sabtu (15/2/2020) malam.

Dikutip dari merdeka.com, kedua pria pengangguran itu diduga telah mencabuli dua gadis berusia 14 tahun di kamar kos pelaku. Pencabulan itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial.

Kedua pria pengangguran ditangkap setelah orangtua kedua korban melapor ke Mapolsek Loa Kulu, sore hari sebelumnya. Kedua orangtua korban menemukan putri mereka di tempat kos pelaku.

Dayat ternyata telah beristri dan punya 1 orang anak. Dia tinggal menumpang di indekos Murjani di kawasan Dusun Margasari.

''Keduanya kenalan di medsos. Jadi masing-masing bawa pasangannya ke kos. Murjani yang duluan, kemudian disusul Dayat," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, dikonfirmasi Ahad (16/2).

Murjani dan Dayat mengeluarkan bujuk rayu. Kedua gadis remaja itu pun terperdaya sehingga kedua pelaku leluasa menyetubuhi kedua korban dalam kamar kos yang sama.

Kedua korban mengaku telah disetubuhi pelaku, setelah didesak kedua orangtua mereka. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dugaan kasus asusila anak bawah umur itu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ''Ancaman maksimal 15 tahun penjara,'' tandas Aksaruddin.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/