Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Mahfud MD Usul ke Jokowi, Polsek Tak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Ini Pertimbangannya

Mahfud MD Usul ke Jokowi, Polsek Tak Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Ini Pertimbangannya
Menkopolhukam Mahfud MD. (int)
Rabu, 19 Februari 2020 15:17 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polsek tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dikutip dari Detik.com, menurut Ketua Kompolnas itu, Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.

''Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten,'' kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Mahfud menyebut ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem 'target' dalam penanganan perkara. Karena itu, Mahfud mengatakan fungsi penanganan perkara sebaiknya dilakukan di tingkat Polres.

''Karena ini polsek kan sering kali pakai sistem target. Kalau nggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi polsek tidak cari-cari perkara,'' kata Mahfud.

''Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu, ini akan masih diolah lebih lanjut,'' ujar Mahfud.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/