Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Rekam Temannya Saat Diperkosa dan Sebar Videonya, 2 Siswi SMA Mengaku Hanya Main-main

Rekam Temannya Saat Diperkosa dan Sebar Videonya, 2 Siswi SMA Mengaku Hanya Main-main
Ilustrasi. (int)
Rabu, 19 Februari 2020 14:43 WIB
AMBON - Dua siswi SMA di Pulau Buru, Maluku, berinisial I dan A, diamankan polisi karena merekam temannya yang sedang diperkosa dan menyebarkan videonya melalui WhatsApp. Kepada polisi, I dan A mengaku melakukannya hanya main-main saja.

''Kita tanyai mereka dan katanya hanya main-main saja, tapi tentu masih kita dalami terus,'' kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP A Futuwembun, kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Futuwembun mengatakan, korban dan kedua temannya itu tidak memiliki masalah pribadi. Sebab, selama ini mereka bertiga berhubungan sangat baik.

''Mereka tidak ada masalah, karena korban dan kedua tersangka ini berteman, satu sekolah,'' kata dia.

Menurut polisi, saat merekam dan menyebarkan video pemerkosaan, kedua siswi SMA itu masih berada di bawah pengaruh minuman keras.

''Saat menyebarkan video itu mereka berdua masih dalam keadaan mabuk, ya tapi mereka sadar,'' ujar Futuwembun.

Rekam Temannya Diperkosa

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Kabupaten Pulau Buru, Maluku, menjadi korban pemerkosaan di indekos oleh dua temannya yang juga berstatus sebagai pelajar SMA.

Ironisnya, saat pemerkosaan terjadi, dua siswi yang juga rekan sekolah korban, I dan A, yang berada di indekos tersebut tidak melakukan pencegahan.

Mereka justru ikut merekam adegan pemerkosaan itu dengan kamera ponsel.

Kemudian, mereka membagikan video tersebut ke grup WhatsApp.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun mengatakan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku A dan D usai acara pesta miras.

Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Kota Namlea, pada Jumat (7/2/2020) pekan lalu.

Saat ini, kedua pelaku pemerkosaan A dan D  bersama kedua teman korban yang ikut merekam dan menyebarkan adegan pemerkosaan itu telah ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

''Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,'' kata Futuwembun kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (17/2/2020).

Setelah itu, setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.

Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama.

''Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,'' kata Futuwembun.

Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar.

Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.

Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.

''I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,'' kata Futuwembun.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/