Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Pontianak Jebloskan Anggota DPRD dari Fraksi PKB ke Penjara

Kejari Pontianak Jebloskan Anggota DPRD dari Fraksi PKB ke Penjara
Ilustrasi
Minggu, 31 Januari 2016 23:25 WIB
PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak mengeksekusi perintah Pengadilan Tinggi Kalbar menangkap seorang anggota DPRD Kota Pontianak pada Jumat (28/1/2016) sekitar pukul 20.00 WIB dan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.

Tak ada perlawanan saat tim Jaksa yang melakukan eksekusi langsung mendatangi rumah anggota DPRD Kota Pontianak yang diketahui bernama Hendry Mahyudin alias Candi dari fraksi PKB tersebut.

Kasi Intel Kejari Pontianak, Agussalim Nasution ketika dikonfirmasi terkait penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap Hendry Mahyudin alias Candi, dirinya membenarkan hal tersebut.

“Kita lakukan penangkapan dan memasukan yang bersangkutan ke dalam Rutan, yakni atas perintah eksekusi dari Pengadilan Tinggi,” jelas Agussalim Nasution, Minggu (30/1/2016). 

Ia menjelaskan eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut, yakni berkaitan Hendry Mahyudin yang divonis terbukti melakukan pelanggaraan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, berupa sertifikat tanah SLB Dharma Asih JalanA. Yani I Kecamatan Pontianak Tenggara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77