Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agar Tetap Lestari, Dishut Kuansing Susun Perbup Kayu Jalur

Agar Tetap Lestari, Dishut Kuansing Susun Perbup Kayu Jalur
Jalur kebanggaan masyarakat Kuansing, Siposan Rimbo RAPP
Senin, 01 Februari 2016 22:33 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Dinas Kehutanan (Dishut) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang kayu jalur. Hal ini dilakukan agar bahan dasar jalur tetap lestari dan bertahan lama.

"Rancangan Perbup-nya sudah selesai, tinggal kita masukkan ke Bagian Hukum Setda Kuansing," ujar Sekretaris Dishut Kuansing, Abriman kepada GoRiau.com, Senin (1/2/2016) siang di Telukkuantan.

Dalam Perbup tersebut, lanjut dia, pemerintah akan memperketat izin penebangan kayu jalur. Sebab, selama ini belum ada yang mengaturnya.

"Sehingga, dalam satu tahun sangat banyak penebangan kayu. Bahkan, ada banyak yang tidak bisa digunakan," ujar Abriman.

Dikatakannya, dalam proses pencarian kayu jalur, masyarakat tidak langsung mendapatkan kayu yang bagus. Malahan ada yang menebang sampai lima pohon, baru dapat yang bagus.

"Kalau dibiarkan, maka bahan jalur akan menipis. Tentunya yang susah juga masyarakat," ujar Abriman.

Dalam Perbup tersebut, lanjut dia, setiap yang menebang akan diwajibkan untuk menanam. Sehingga, ada proses regenerasi dari kayu jalur. "Apalagi, kayu yang bisa dibuat jalur minimal berumur 50 tahun, makanya harus ditanam sekarang untuk anak cucu di masa mendatang."

"Kita juga berencana, setiap desa hanya diberi izin menebang sekali dalam setahun," lanjutnya. Lantas bagaimana dengan satu desa memiliki dua atau lebih kelompok jalu? "Ya harus gantian," jawabnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/