Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Sidang Lanjutan Pilkada Kuansing

Hadapi KPU Kuansing di MK, IKO Hadirkan Profesor Saldi Isra sebagai Saksi Ahli

Hadapi KPU Kuansing di MK, IKO Hadirkan Profesor Saldi Isra sebagai Saksi Ahli
Senin, 01 Februari 2016 12:10 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hari ini pukul 13.30 Wib.

Dalam hal ini, pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing akan menghadirkan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli.

"MK membatasi saksi, jadi ada lima orang saksi selain saksi ahli," ujar Indra Putra kepada GoRiau.com melalui Blackberry Messenger, Senin (1/2/2016) pagi. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan IKO yakni Prof. Saldi Isra.

Untuk diketahui, sengketa Pilkada Kuansing merupakan satu-satunya dari Riau yang diterima dan dilanjutkan MK. Dimana, selisih suara pasangan IKO dan MH hanya 348 suara atau 0,27 persen. Sehingga memenuhi syarat formil yang ditetapkan konstitusi.

Dalam tuntutannya, IKO menduga adanya keberpihakan KPU terhadap pasangan MH. Hal itu dibuktikan dengan adanya hubungan antara Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan Halim.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/