Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
24 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
22 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Merasa Dihina, Anggota Panwaslu Bengkalis Laporkan Ketua Bawaslu Riau ke Polisi

Merasa Dihina, Anggota Panwaslu Bengkalis Laporkan Ketua Bawaslu Riau ke Polisi
Ilustrasi
Senin, 01 Februari 2016 12:48 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pertikaian antara anggota Panwaslu Bengkalis dan Bawaslu Provinsi Riau kian meruncing. Pemicunya, lantaran Bawaslu Riau merilis berita tentang hasil sidang kode etik disitus resminya, www.bawaslu-riauprov.go.id, yang dinilai menghina anggota Panwas.

Kasus tersebut bahkan sudah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Data yang dirangkum GoRiau.com, pihak terlapor adalah ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin dan pihak pelapor adalah anggota Panwaslu Bengkalis, Rudy Iskandar Zulkarnain.

Dalam laporan tersebut, Rudy merasa dihina atas rilis pada situs resmi Bawaslu Riau yang mengupas tentang hasil sidang kode etik, yang dilaksanakan di ruang sidang Kejati Riau, 27 Januari 2016 lalu. Pada rilis sidang itu, Rudy tak terima dengan perkataan Edy Syarifuddin.

Kutipan perkataan Edy itu adalah "Kalau saudara tidak tau bisa kami ajarkan namun jika saudara penghianat negara, kami sendiri yang melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara Pemilu". Kutipan itu, dianggap Rudy ditujukan oleh Ketua Bawaslu kepadanya.

"Kita sudah menerima laporannya Sabtu (30/1/2016) kemarin. Masih kita selidiki dengan meminta keterangan pelapor dan saksi," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruangannya, Senin siang.

Adapun sebelumnya, anggota Panitia Pengawas Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rudy Iskandar Zulkarnain, harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP, pada 27 Januari 2016 lalu, setelah dilaporkan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.

Rudy dilaporkan lantaran diduga berpihak terhadap salahseorang Paslon Bupati-Wakil Bupati Bengkalis, dengan meminjamkan mobil dinas Panwas Kabupaten Bengkalis, untuk kepentingan kampanye, di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Oktober 2015. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/