Perusahaan di Riau Jangan Asal-asalan Ajukan Penangguhan UMK
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kendati demikian, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Ruzaini, menegaskan pihaknya belum ada menerima surat penangguhan UMK dari perusahaan-perusahaan.
"Kita memang dimintai laporan penangguhan UMK, namun sejauh ini belum ada yang melapor meminta penangguhan UMK," terang Ruzaini.
Jika nantinya ada perusahaan yang mengirimkan surat penangguhan, kata Ruzaini, Disnaker akan melakukan kajian terlebih dahulu. Perusahaan dituntut untuk memberikan keterangan dan alasan yang jelas.
"UMK yang sudah ditetapkan harus diterapkan, masalah penangguhan tidak asal dibuat, harus dilakukan audit dan diketahui alasannya yang jelas. Sudah ada undang-undang yang mengaturnya,"
Lanjut Ruzaini, PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan disebutkan apabila perusahaan kurang dalam membayarkan upah, bisa dikenakan sanksi pencabutan izin dan pidana.
Sementara itu, menurut Ruzaini belum sepenuhnya semua perusahaan di 12 kabupaten/kota menerapkan UMK sesuai Pergub yang diteken Plt Gubri. Jika perusahaan tersebut memang meminta penangguhan upah, maka perusahaan diwajibkan membayar selisih upah baru dengan upah lama yang belum dibayarkan.
"Selama masa penangguhan, upah tetap berjalan dan sisa selisih upah baru dengan upah harus dibayarkan secara rapel," tutup Ruzaini.
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesarĀ Rp 1.878.000. ***
Kategori | : | Ekonomi, Riau, GoNews Group |